Sudahkah kamu melaporkan SPT Tahunan? Bagi kamu yang memiliki NPWP, pelaporan SPT Tahunan diwajibkan setiap tahunnya yang bisa dilakukan mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi terdapat 2 jenis, yaitu formulir 1770 S dan 1770 SS. Yang membedakan dari 2 formulir tersebut adalah formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto diatas...
3/2/18
Subscribe to:
Posts (Atom)
Welcome !!!
Selamat datang di blogku. Semoga informasi yang aku buat bermanfaat ya bagi kalian. Jangan lupa, setelah membaca di share ya, dan ikuti polling dibawah ini. Jangan lupa mengunjungi blogku yang lain di http://nialovepets.blogspot.com/ Makasi :)
Popular Posts
- Perceptron Menggunakan MATLAB
- Dihubungi Oleh Telemarketer Yang Menawarkan Asuransi Khusus Nasabah BN*
- Biaya Kelebihan Bagasi Penerbangan Maskapai Indonesia
- PDF Reader untuk Blackberry OS 6
- Penyakit Mata Silinder
- Hidup dengan Skoliosis... (Part I)
- Kartu ATM Tertelan di Mesin ATM Mandiri Non Tunai
- Perbedaan Resume dengan Review
- Backpropagation Dengan 2 Hidden Layer Menggunakan Matlab
- Penyakit Kutu Air Pada Kaki