Lanjutan silahkan kunjungi : http://www.niiapanpan.com/experiences/2018/pelaporan-spt-tahunan-orang-pribadi
3/2/18
PELAPORAN SPT TAHUNAN ORANG PRIBADI
Sudahkah kamu melaporkan SPT Tahunan? Bagi kamu yang memiliki NPWP, pelaporan SPT Tahunan diwajibkan setiap tahunnya yang bisa dilakukan mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi terdapat 2 jenis, yaitu formulir 1770 S dan 1770 SS. Yang membedakan dari 2 formulir tersebut adalah formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto diatas 60 juta, sedangkan formulir 1770 S2 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto ....
Lanjutan silahkan kunjungi : http://www.niiapanpan.com/experiences/2018/pelaporan-spt-tahunan-orang-pribadi
Lanjutan silahkan kunjungi : http://www.niiapanpan.com/experiences/2018/pelaporan-spt-tahunan-orang-pribadi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Welcome !!!
Selamat datang di blogku. Semoga informasi yang aku buat bermanfaat ya bagi kalian. Jangan lupa, setelah membaca di share ya, dan ikuti polling dibawah ini. Jangan lupa mengunjungi blogku yang lain di http://nialovepets.blogspot.com/ Makasi :)
Popular Posts
- Biaya Kelebihan Bagasi Penerbangan Maskapai Indonesia
- Perceptron Menggunakan MATLAB
- Dihubungi Oleh Telemarketer Yang Menawarkan Asuransi Khusus Nasabah BN*
- Penyakit Kutu Air Pada Kaki
- PDF Reader untuk Blackberry OS 6
- Backpropagation Dengan 2 Hidden Layer Menggunakan Matlab
- Penyakit Mata Silinder
- Kartu Debit Mandiri Garuda / Garuda Mandiri Debit Card
- Hidup Dengan Skoliosis...(Part V)
- Kelemahan Sistem Pendaftaran Paspor Online
0 comments:
Post a Comment