Biasanya membuat NPWP dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat, tetapi sekarang semuanya sudah bisa dilakukan dengan online. Bagi yang belum memiliki NPWP, yuk daftar secara online. Caranya sangat mudah, siapkan scan/foto e-ktp dengan format .jpeg dan tidak boleh lebih ukurannya dari 1 MB.
1. Buka link Registrasi Pajak , bagi yang sudah memiliki akun registrasi silahkan langsung saja memasukkan email / username, password, dan captcha.
| Halaman Depan Registrasi NPWP |
2. Bagi yang belum memiliki akun, silahkan klik pada Daftar. Masukkan alamat email dan masukkan kode captcha. Pastikan email yang kamu gunakan tersebut aktif ya. Setelah semua di inputkan dengan benar, pilih Daftar. Lalu cek email untuk melakukan verifikasi email. Ikuti petunjuk yang terdapat di email tersebut. Setelah berhasil melakukan verifikasi, akan diminta untuk login dengan email/username dan password yang sudah didaftarkan.
| Form Pendaftaran Akun |

