Biasanya membuat NPWP dengan datang langsung ke kantor pajak terdekat, tetapi sekarang semuanya sudah bisa dilakukan dengan online. Bagi yang belum memiliki NPWP, yuk daftar secara online. Caranya sangat mudah, siapkan scan/foto e-ktp dengan format .jpeg dan tidak boleh lebih ukurannya dari 1 MB.
1. Buka link Registrasi Pajak , bagi yang sudah memiliki akun registrasi silahkan langsung saja memasukkan email / username, password, dan captcha.
Halaman Depan Registrasi NPWP |
2. Bagi yang belum memiliki akun, silahkan klik pada Daftar. Masukkan alamat email dan masukkan kode captcha. Pastikan email yang kamu gunakan tersebut aktif ya. Setelah semua di inputkan dengan benar, pilih Daftar. Lalu cek email untuk melakukan verifikasi email. Ikuti petunjuk yang terdapat di email tersebut. Setelah berhasil melakukan verifikasi, akan diminta untuk login dengan email/username dan password yang sudah didaftarkan.
Form Pendaftaran Akun |
Blog ini migrasi ke
website baru ya guyys, jadi selanjutnya silahkan kunjungi www.niiapanpan.com atau http://www.niiapanpan.com/experiences/cara-membuat-npwp-online/ untuk langsung
membaca lanjutan dari artikel ini. Bila ingin memberikan komentar silahkan di website niiapanpan.com,
karena bila masih memberikan komentar disini tidak akan di moderasi. Terima kasih :)
Haii...
ReplyDeleteThanks ya sudah buat postingan cara-cara buat NPWP online.
Membantu banget.
Keep posting :)
makasi kak vida ^^
ReplyDeletebang, mau tanya nie... itu di antarkan ke alamat domisili atau alamat ke alamat ktp, mohon pencerahan nya..
ReplyDeleteterima kashi
maaf bang mau tanya nie..
ReplyDeleteitu di antar ke alamat ktp atau alamat domisili
kalau tidak salah alamat ktp..
Delete