Awalnya aku berpikir, enggak ada masalah lagi dalam pembuatan paspor dengan cara online. Tetapi siapa sangka kejadian ini bisa menimpa aku. Pendaftaran yang aku lakukan secara online, dengan mengisi data sesuai yang diminta oleh sistem, lalu mengunggah scan KTP, KK, dan Akta Kelahiran. Sistem pun mengatakan pendaftaranku berhasil, dan memintaku membayar di BNI sebelum tanggal kedatangan ke Kanim Kelas I Denpasar. Telah membayar dan mendapatkan bukti pembayaran, tepat tanggal sesuai dengan bukti pendaftaran paspor, aku datang ke Kantor Imigrasi.
Disana aku baru kelabakan, karena bapakku sudah meninggal, maka dibutuhkan fotocopy dan asli akta kematian bapakku. Mau enggak mau aku musti pulang kerumah untuk mengambilnya. Aku enggak keberatan dalam hal itu untuk kembali kerumah, toh emang gitu syaratnya. Cuma, kenapa kok hal-hal khusus seperti itu tidak dicantumkan di web imigrasi?
Setelah aku kembali, aku mengambil nomor antrian, dan diberikan nomor antrian jenis B karena mendaftar secara online. Aku sudah agak santai, setidaknya petugas di tempat pengambilan nomor antrian bilang kalau syaratku sudah lengkap. Lalu aku duduk ditempat duduk khusus menunggu dipanggil. Bertemulah aku dengan seorang ibu menggunakan pakaian dinas. Dan diapun bercerita kepadaku. Sebut saja namanya A, karena aku enggak sempat nanya namanya, keburu udah dipanggil nomor antrianku.