Bagi yang mau keluar negeri, harus wajib memiliki paspor. Lalu bagaimana cara membuatnya? Apakah harus langsung ke kantor imigrasi terdekat? Untuk mempermudah proses pembuatan paspor, pemerintah telah membuat sistem pendaftaran paspor secara online. Namun sebelum mendaftar secara online, ada beberapa syarat yang perlu di persiapkan, seperti Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Ijazah, dimana semua data tersebut telah di scan dengan format JPEG/JPG, minimal ukurannya 100KB dan maksimal 1.8MB. Langkah-langkah dalam pendaftaran paspor adalah sebagai berikut :
1. Buka web imigrasi yaitu http://www.imigrasi.go.id
2. Pilih menu Layanan Publik --> Layanan Online --> Layanan Paspor Online.
3. Pilih Pra Permohonan Proposal.
4. Maka akan muncul form pendaftaran passpor. Pilihlah kategori paspor yang akan dibuat, misalkan pilih Paspor Biasa. Jenis paspor misalkan 24H, boleh saja 48H tergantung keperluan.
5. Lalu masukkan data diri sesuai yang tertera di KTP. Pastikan data telah benar sebelum memilih "Lanjut".
6. Masukkan informasi alamat rumah dan nomor telp, dan data orang tua, bila telah yakin bisa memilih "Lanjut".
7. Lalu upload atau unggah data yang sudah di scan seperti KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Akta Perkawinan/Ijazah.
8. Bila data telah berhasil di upload, maka halaman akan seperti dibawah ini.
bila telah selesai meng-upload data, pastikan data yang telah di upload adalah benar, kemudian dapat memilih "lanjut".
9. Lalu pilihlah Kanim terdekat. Kebetulan aku tinggal di Denpasar, maka aku pilih Kanim Kelas I Denpasar. Klik tombol "Cek Tanggal". Maka akan muncul tanggal tersedia untuk mengunjungi Kanim. Pilih tanggal sesuai keinginan. Bila telah memilih, klik "lanjut".
10. Masukkan kode verifaksi yang terdapat pada layar *kode verifikasi berbeda, sehingga tidak sama seperti kode di bawah ini*, klik "OK".
11. Bila proses verifikasi telah berhasil, maka akan ditampilkan pesan bahwa proses yang dilakukan telah berhasil, kemudian pilih tulisan "Bukti Permohonan" untuk di cetak.
Print out yang didapat terdapat 2 halaman, yaitu Lembar untuk Pemohon/Bank dan untuk Petugas di bagian Kantor Imigrasi. Dibawah ini bukti permohonan paspor pada lembar untuk pemohon/bank :
Dibawah ini bukti permohonan paspor pada lembar untuk petugas :
Untuk proses pembayaran, dapat dilakukan di BNI terdekat dengan membawa print out Bukti Permohonan Pembuatan Paspor bagian Pemohon/Bank. Saat sampai di BNI, ambil nomor antrian untuk teller. Bila nomor antriannya telah dipanggil, maka berikan print out permohonan paspor dan teller akan memberitahu berapa yang harus dibayar. Saat itu, pihak teller memintaku untuk membayar sebesar Rp 110.000,- Dengan rincian biaya paspor sebesar Rp 50.000,- , biaya jasa TI Biometrik Rp 55.000,- dan biaya transaksi di BNI sebesar Rp 5.000,- Bukti telah membayar di BNI adalah seperti dibawah ini :
Lalu datanglah ke Kanim yang telah dipilih sebelumnya tepat waktu, dengan membawa Fotocopy dan dokumen asli KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Perkawinan, Bukti Permohonan Paspor, Bukti Pembayaran di BNI, materai 6000. Panduan lengkap pengisian form pendaftaran online dapat dibuka di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/general/faq.pdf , bila sistem tidak bisa diakses, dapat mendownload panduan pengisian form pendaftaran di https://www.mediafire.com/?7f8821pdosp3j88 . Untuk teknis di kanim, nanti artikelnya akan diperbarui. Hehehe.. Semoga artikel ini bisa membantu ya, :)
Lalu datanglah ke Kanim yang telah dipilih sebelumnya tepat waktu, dengan membawa Fotocopy dan dokumen asli KTP, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran/Ijazah/Akta Perkawinan, Bukti Permohonan Paspor, Bukti Pembayaran di BNI, materai 6000. Panduan lengkap pengisian form pendaftaran online dapat dibuka di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/general/faq.pdf , bila sistem tidak bisa diakses, dapat mendownload panduan pengisian form pendaftaran di https://www.mediafire.com/?7f8821pdosp3j88 . Untuk teknis di kanim, nanti artikelnya akan diperbarui. Hehehe.. Semoga artikel ini bisa membantu ya, :)
Referensi : http://www.imigrasi.go.id
Mbak sekarang kok gak bisa yah
ReplyDeleteaq biasanya akses jam 02.00 WITA baru mau kebuka..
ReplyDeletesry numpang tanya ap beda pasport 24h dan 48h.
ReplyDeleteuntuk biaya 24h = Rp. 155.000 sedangkan untuk 48H = Rp. 255.000
Bagi pemula seperti saya sebaiknya mabil yg 24H ato 48H.
pasport ini nantinya akan saya gunakan untuk liburan saja ato sebagai turis.
mohon bantuaanya, thaks
Perbedaanya, kalo 24h itu 24 halaman, sedangkan 48h itu 48 halaman.
ReplyDeletetapi disaat aku datang ke kantor imigrasi, dibatalkan yang 24h, disuruh yang pakai 48h, karena yg 24h udah gak ada lagi buku paspornya..
mba,,,,itu scan documentnya gimana....kita ke photo shop or scan sendiri...msh lom paham...
ReplyDeleteuntuk dokument yang diperlukan, bisa di scan dengan 2 cara :
ReplyDelete1. Kalau dirumah ada alat scan atau printer yg isi alat scannya, bisa di scan dirumah.
2. kalau enggak punya, bisa di tempat buat pas foto, biasanya mereka punya alat scan.
kalau aku, kebetulan punya printer yg bisa scan gambar, jadinya scan sendiri dirumah ^^
mbak ... mau tanya ... klo wa daftar malam ini, lalu pilih waktu besok mau foto n wawancara bisa gak ? contoh daftar tgl 07/05 pilih hari foto n wawancara 08/05 gitu ... jadi pagi2 saya ambil nomor antrian di imigrasi n disamping itu suami saya pergi BNI bayar ... bisa tidak ?
ReplyDeleteMba klo ke bank, tinggal liatin printout aja? Ga usah isi slip setoran dll? :) trs critain donk ntar di kantor imigrasi nya tahapan apa aja klo sblmnya udh daftar online?
ReplyDeleteMeily Wong : Sepertinya bisa, dicoba aja ya:)
ReplyDeleteAnonim : iya tinggal nunjukin printout aja, teller BNI udh langsung tahu kalau kita mau membayar biaya untuk pembuatan paspor. Setelah itu tunjukkan bukti bayar dann print out permohonan paspor ke petugas imigrasi, nanti di cek ulang dokumen nya, kalau udah fix langsung foto dan wawancara.
Saat foto, rambut kalau bisa diikat saja dan rapi. Lalu nanti scan jari tangan. Lalu wawancara, ditanya data diri dan tujuan buat paspor apa. :)
Mbak, kalo seorang PNS apakah bisa membuat paspor hijau? Surat/dokumen pendukung apa yang harus dipersiapkan?
ReplyDeleteTrm ksh infonya....
Bisa kok.
ReplyDeleteIbuku PNS bisa kok buat paspor hijau, syaratnya sama kok sama yang diatas.
:)
assalam....
ReplyDeletembak, macam mna kalaw paspornya dah hilang ini .!
na tu paspor belom tamat tempoh ...
apa bleh saya buat balik tu paspor ...?
tlong di replay ....
assalam ....
boleh, pertama yang harus dilakukan :
ReplyDelete- Laporkan pada polisi terdekat kalau paspor hilang
- Baru ke kantor imigrasi
Pembayaran harus via Bank BNI? Ga bisa langsung di kantor Imigrasi?
ReplyDeleteharus, tapi biasanya di imigrasi ada Bank BNI
ReplyDeleteSaya mau buat paspor caranya gimana? Harga berapa dan kemana?
ReplyDeletebisa ikuti cara di atas atau datang ke kantor imigrasi terdekat
ReplyDeletesis aku mau tanya itu harga ya kira kira brpa kalo 48H sis ?
ReplyDeletethanks
kalau ga salah 265.000 rupiah..
ReplyDeleteaku lupa..
hehehe..
sekitaran itu harganya sis..
Kalau daftar onlinenya mlm hari, apa bisa wawancaranya langsung keesokan harinya?
ReplyDeletedicoba aja..
ReplyDeleteaku kurang tahu, semoga bisa ya
ijin share ya..gan
ReplyDeletemampir - mampir gan ke zenbujepang.blogspot.com