Sudahkah kamu melaporkan SPT Tahunan? Bagi kamu yang memiliki NPWP, pelaporan SPT Tahunan diwajibkan setiap tahunnya yang bisa dilakukan mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret. Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi terdapat 2 jenis, yaitu formulir 1770 S dan 1770 SS. Yang membedakan dari 2 formulir tersebut adalah formulir 1770 S diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto diatas 60 juta, sedangkan formulir 1770 S2 diperuntukkan bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan bruto ....
Lanjutan silahkan kunjungi : http://www.niiapanpan.com/experiences/2018/pelaporan-spt-tahunan-orang-pribadi
Lanjutan silahkan kunjungi : http://www.niiapanpan.com/experiences/2018/pelaporan-spt-tahunan-orang-pribadi